KELOMPOK 10
ANGGOTA :
1.
ARCHITA FERINA SETIANING (11211043)
2.
EVA YULIANINGSIH (12211524)
3.
NIA NURYANTI (15211153)
BAB 8
HAK PEKERJA
1.
Hak Atas Pekerjaan Dan Upah Yang Adil
Hak atas pekerjaan
merupakan hak azasi manusia, karena.:
a)
Kerja melekat
pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa
dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
b)
Kerja merupakan
perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusia merealisasikan dirinya sebagai
manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungan nya yang lebih manusiawi.
Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja manusia menentukan
hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c)
Hak atas kerja
juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja berkaitan dengan hak
atas hidup layak.
Hak atas pekerjaan ini
tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya bahwa :
a)
Setiap pekerja
berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b)
Setiap pekerja
berhak untuk memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkan.
c)
Bahwa prinsipnya
tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatifdalam soal pemberian
upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlakuprinsip upah yang
sama untuk pekerjaan yang sama.
2.
Hak Untuk Berserikat Dan Berkumpul
Ada dua dasar moral
yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan
salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak
asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk
berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan
hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
3.
Hak Atas Perlindungan Keamanan Dan Kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis
modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan
kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena
itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau
kecelakaan.
4.
Hak Perlakuan Keadilan Dan Hukum
Hak ini terutama berlaku
ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena
diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar
pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya,
atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur
dan meminta maaf.
5.
Hak Atas Rahasia Pribadi
Karyawan punya hak
untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada
hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan daningin tetap
dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain.
6.
Hak Atas Kebebasan Suara Hati
Hak ini menuntut agar
setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak
boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik :
melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan
produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan
perusahaan atau atasan.
7.
Whistle Blowing Internal Dan Eksternal
Whistle blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang confidential dan
memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Ada dua macam whistle blowing :
a)
Whistle blowing
internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b)
Whistle blowing
eksternal
Menyangkut kasus
dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar