KELOMPOK 10
ANGGOTA :
1.
ARCHITA FERINA SETIANING (11211043)
2.
EVA YULIANINGSIH (12211524)
3.
NIA NURYANTI (15211153)
BAB 11
ETIKA PASAR
BEBAS
Pasar
bebas adalah system ekonomi yang lahir untuk mendongkrak system ekonomi yang
tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan
berusaha yang sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi. Rasanya
sia-sia kita mengharapkan suatu bisnis yang baik dan etis kalau tidak di
tunjang system social politik dan ekonomi yang memungkinan untuk itu. Dengan
kata lain, betapun etisnya etika pelaku bisnis, jika system ekonomi yang
berklaku sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianutnya, akan
sangat menyulitkan. Betapa etisnya pelaku ekonomi, kalaupun system yang ada
melanggengkan praktek-praktek bisnis yang tidak fair seperti monopoli, kolusi,
manipulasi, dan nepotisme secara transparan dan arogan, akan sulit sekali
mengharapkan iklim bisnis yang baik dan etis.
Ini
berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh
perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair, yang
dijiwai oleh etika dan moralitas.
1.
Keuntungan Moral Pasar Bebas
a.
Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin
keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku
ekonomi.
b.
Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k
arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen,
dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya
secara terbuka.
c.
Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati
belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
d.
Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada
tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
e.
Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal
bagi terwujudnya kebebasan manusia.
2.
Peran Pemerintah
Syarat utama untuk
menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu
peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip
non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain,
syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat
utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah
yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk
pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan
setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang
melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan
dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari
stastus social dan ekonominya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar