Senin, 01 Juli 2013

SEJAUH MANA PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA


SEJAUH MANA PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA
Sebelum saya menjelaskan argument atau pendapat saya. Saya akan mengulas apa yang dimaksud dengan HAM dan landasan hukum HAM di Indonesia.

           
Hak  Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
            Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jati dirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannya lahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Dalam UU  No 39 tahun 1999 telah dijelaskan bahwa Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Penegakkan HAM dilakukan dengan awal dari hati nurani individu tersendiri, karena HAM berasal dari nurani sejak lahir. Penegakan HAM tidak hanya dilakukan oleh aparat Hukum ataupun organisasi yang bernaung dalam bidang  HAM, tetapi juga masing-masing individu karena HAM bukan hal yang umum tapi melibatkan pihak lain.oleh karena itu Penegakkan HAM di Indonesia dilakukan oleh semua pihak yang terkait.
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan.
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A.    Pancasila
a)      Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b)     Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c)      Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d)     Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e)      Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f)       Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B.     Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C.    Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a)      Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b)     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c)      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d)     Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e)      Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f)       hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g)      BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a)      Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b)     Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
            Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F.     Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a)      Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b)     Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c)      Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

Menurut pendapat saya  

            Perlindungan HAM di Indonesia belum sepenuhnya bisa dirasakan setiap individu. Padahal sebagai individu kita berhak memperoleh kebebasan, tetapi pada kenyataannya justru sebaliknya banyak kejanggalan dan ketidak adilan dalam berbagai bidang. Dan yang paling kita rasakan setiap hari adalah rasa aman untuk mendapatkan rasa aman saja rasanya sulit untuk sebagian orang, belum lagi dalam bidang pendidikan untuk memperoleh pendidikan bagi sebagaian orang masih menjadi diskriminasi.
            Hak asasi untuk bebas berpendapatpun kadang menjadi bumerang bagi diri sendiri, dijaman yang semakin canggih dan modern sekarang ini justru jauh dari keadilan dan kenenaran, dalam bidang pekerjaan untuk mendapatkan pekerjaan saja justru sulit dan semakin sulit, bahkan untuk mendapatkan pekerjaan saja kadang justru pelecehan dan menjadi korban penipuan untuk sebagian orang, karena kurang perhatiaannya pemerintah kepada masyarakat dan kurang campur tangannya pemerintah terhadap masyarakat.
            Pada dasarnya hak asasi individu atau warga negara tidak sebatas pada kebebasan pendapat, berorganisasi tetapi juga menyangkut kebebasan hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih untuk bernapas agar paru-paru kita sehat, rasa aman, penghidupan yang layak, hak atas pangan dan hak atas kenyakinan
            Demikian menurut pendapat saya mengenai sejauhmana perlindungan HAM di Indonesia, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi anda yang membacanya.
           

Sumber :