Kamis, 17 Januari 2013

Sumber-sumber Pemodalan


Sumber sumber permodalan Koperasi.

>> Simpanan Pokok adalah sejumlah
uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada Koperasi pada
waktu seseorang masuk menjadi anggota
Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota.

>>  Simpanan Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota
yang membayarnya kepada Koperasi
pada waktu-waktu tertentu.

>>  Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan –peraturan khusus.
Sumber Modal Koperasi (UU No.
25/1992)

>>  Modal Sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri
dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU
Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal
yang menanggug resiko atau disebut
modal ekuiti. Yang termasuk sumber
modal sendiri adalah :
a. Simpanan pokok.
Adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi
anggota. Mengenai cara penyerahan /
penyetoran simpanan pokok dan anggota
koperasi diatur dalam AD / ARTkoperasi.

b. Simpanan wajib.
Adalah sejumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi
anggota.

c. Dana Cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Dana cadangan tidak boleh
dibagikan kepada anggota, meskipun
terjadi pembubaran koperasi. Dana ini,
pada masa pembubaran oleh penyelesai
pembubaran dipakai untuk menyelesaikan
hutang-hutang koperasi, kerugian-
kerugian koperasi, biaya-biaya
penyelesaian, dan sebagainya.

>>  Modal Pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya,
koperasi dapayt menggunakan modal
pinjaman dengan memperhatikan
kelayakan dan kelangsungan usahanya.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari
anggota, termasuk calon anggota yang
memenuhi syarat.
b. Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau
anggotanya didasari dengan perjanjian
kerja sama antar koperasi.
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Jika tidak
terdapat ketentuan khusus, koperasi
sebagai debitur dari bank atau lembaga
keuangan lainnya diperlakukan sama
dengan debitur lain, baik mengenai
persyaratan pemberian dan
pengembalian kredit maupun prosedur
kredit.
d. hibah
adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut di ucapkan atau dituliskan oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia, atau bisa juga di katakan  sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah

Modal koperasi yang utama adalah
dari anggota karena :
1. alasan kepemilikan
2. alasan ekonomi
3. alasan resiko

Sumber : http://farahir.wordpress.com/2012/01/01/permodalan-koperasi-sumber-modal/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar