KELOMPOK 10
ANGGOTA :
1. ARCHITA FERINA SETIANING (11211043)
2. EVA YULIANINGSIH (12211524)
3. NIA NURYANTI (15211153)
BAB 13
MONOPOLI
1.
Monopoli
Secara etimologi, kata
“monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’
yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas
memberi pengertian monopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual
yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
2.
Oligopoli
Oligopoli adalah suatu
bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada
kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang
tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli
ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka.
Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk
mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam
praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
Pasar oligopoli adalah
suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat
penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
3.
Suap
Definisi suap
(Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap)
Pasal 2
Pasal 2
... memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang
itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan
dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, ...
Pasal 3
... menerima sesuatu
atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian
sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat
sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya
yang menyangkut kepentingan umum, ...
4.
Undang-undang Anti Monopoli
Pengertian Praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti
Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu
oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1)
Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud
dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah
satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai
dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
5.
Kasus Pada Berbagai Struktur Pasar
Contoh kasus dari
struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar
tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam
pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap
memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja
dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan
penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan
konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja
walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung
dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar
modern, begitu juga sebaliknya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar