BAB 1
PENDAHULUAN
TEORITIKA ETIKA BISNIS
1.
Teori Pengertian Etika
Etika dari asal usul
kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/
kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia
berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya disebut juga
filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis
(tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan
mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
A.
Norma Umum
Norma
Umum bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat
universal. Norma umum terdiri dari :
1)
Norma Sopan
santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam
pergaulan sehari-hari
2)
Etika tidak sama
dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan
santun atau tata krama
3)
Norma Hukum
adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena
dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam
kehidupan bermasyarakat.
4)
Norma Moral,
yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia
B.
Teori Etika Deontologi
Istilah deontologi berasal dari
kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. “Mengapa
perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk”, deontologi
menjawab : “karena
perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua
dilarang”. Yang menjadi
dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah
diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan salah satu
teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
(1)
Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus
dijalankan berdasarkan kewajiban.
(2)
Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada
tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik
yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan
tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
(3)
Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban
adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat
pada hukum moral universal.
C.
Teori Etika
Teleologi
Teleologi
berasal dari kata Yunani, “telos = tujuan”.
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai
dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan
itu. Dua aliran etika teleologi :
1.
Egoisme Etis
Inti
pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang
adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru
menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika
kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
2.
Utilitarianisme
Berasal
dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Utilitarianisme,
teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan
Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung
sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam
konteks bisnis. Utilitarianisme,
dibedakan menjadi dua macam :
1)
Utilitarianisme Perbuatan
(Act Utilitarianism)
2)
Utilitarianisme Aturan (Rule
Utilitarianism)
2.
Bisnis Sebuah Profesi Etis
A.
Etika Terapan
Etika
terapan (applied ethics) sama sekali bukan hal yang baru dalam sejarah filsafat
moral. Sejak Plato dan Aristoteles, etika merupakan filsafat praktis, artinya,
filsafat yang ingin memberikan penyuluhan kepada tingkah laku manusia dengan
memperlihatkan apa yang harus dilakukan. Sifat praktis ini bertahan selama
seluruh sejarah filsafat. Dalam abad pertengahan, Thomas Aquinas melanjutkan
tradisi filsafat praktis ini dan menerapkannya di bidang teologi moral. Pada
awal zaman modern muncul etika khusus (ethica specialis) yang membahas masalah
etis suatu bidang tertentu seperti keluarga dan negara. Namun pada dasarnya
etika khusus dalam arti sebenarnya sama dengan etika terapan. Etika Terapan sendiri
di bagi menjadi 2, yaitu:
1.
Etika Umum
Etika
Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi
manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan
etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2.
Etika Khusus
Etika
Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam
bidang kehidupan yang khusus.
Pembagian
lain etika terapan adalah pembedaan antara etika individual dan etika social.
Etika individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri, sedangkan
etika social membahas kewajiban manusia sebagai anggota masyarakat.
B.
Etika Profesi
Profesi dapat
dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan
mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan
komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Orang Profesional adalah orang yang
melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan
mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi
yang mendalam atas pekerjaannya itu. Orang yang profesional adalah orang yang
melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh
waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tersebut.
Ciri-ciri Profesi :
a. Adanya
keahlian dan ketrampilan khusus
b. Adanya
komitmen moral yang tinggi
c. Biasanya
orang yang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
d. Pengabdian
kepada masyarakat
e. Pada
profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut.
f. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Kode Etik adalah Aturan
main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut biasanya disebut Kode
Etik. Ada 2 sasaran pokok dari kode etik, yaitu:
1.
Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari
kemungkinan dirugikan oleh kelalaian entah secara sengaja atau tidak sengaja
dari kaum professional.
2.
Kode etik bertujuan melindungi keluhuran
profesi tersebut dari perilaku-perilaku bobrok orang-orang yang mengaku diri
profesional Biasanya orang yang profesional adalah orang yang hidup dari
profesinya.
3.
ini berarti ia hidup sepenuhnya dari profesi
ini.
4.
Ini berarti profesinya telah membentuk
identitas orang tersebut. Ia tidak bisa lagi dipisahkan dari profesi itu,
berarti ia menjadi dirinya berkat dan melalui profesinya.
Pengabdian kepada
masyarakat
Adanya komitmen moral
yang tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa
orang-orang yang mengemban profesi tertentu, khususnya profesi luhur, lebih
mendahulukan dan mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan
pribadinya. Profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi
tersebut
1.
Keberadaan izin khusus, karena menyangkut
kepentingan orang banyak, dan terkait dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan
berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, kesehatan dan sebagainya.
2.
Izin khusus bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari pelaksanaan profesi yang tidak benar. Atau izin merupakan
bentuk perlindungan awal atas kepentingan masyarakat.
3.
Izin juga sesungguhnya merupakan tanda bahwa
orang tersebut mempunyai keahlian, ketrampilan dan komitmen moral yang
diandalkan dan dapat dipercaya.
4.
Wujud dari izin, bisa berbentuk surat izin,
sumpah, kaul, atau pengukuhan resmi di depan umum. Yang berhak memberi izin
adalah negara sebagai penjamin tertinggi kepentingan masyarakat.
Kaum profesional
biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
a)
Contoh : IDI, IAI
b)
Tujuan organisasi profesi ini terutama adalah
untuk menjaga dan melindungi keluhuran profesi tersebut.
c)
Tugas Pokoknya adalah menjaga agar standar
keahlian dan ketrampilan tidak dilanggar, kode etik tidak dilanggar, dan
berarti menjaga agar kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh pelaksanaan
profesi tersebut. oleh anggota manapun.
Prinsip tanggung jawab :
1.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pekerjaan dan terhadap hasilnya.
2.
Bertanggung jawab atas dampak profesinya ini
terhadap kehidupan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yg dilayani.
3.
Bentuk : mengganti kerugian, pengakuan jujur
dan tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan, mundur dari jabatan
dan sebagainya.
Prinsip-prinsip etika
profesi :
1.
Prinsip Keadilan. Prinsip ini terutama menuntut
orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak
dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yg dilayani dalam rangka
profesinya.
2.
Prinsip Otonomi. Prinsip yang dituntut oleh
kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan
sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan
terampil dlm bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur
tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. Batas-batas prinsip otonomi :
a)
Tanggung jawab dan komitmen profesional
(keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada)
kepentingan masyarakat.
b)
Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai
otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah
ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tidak sampai merugikan kepentingan
umum.
3. Prinsip
Integritas Moral. Prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya
sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak
nama baiknya serta citra dan martabat profesinya.
C.
Menuju Bisnis Sebagai Profesi Luhur
Tahap
berikutnya dari sebuah profesi etis bisnis setelah etika terapan, dan etika
profesi ialah pelaku bisnis dan perusahaan akan menuju bisnis sebagai profesi
luhur. Perlu kita ketahui bahwa bisnis bukanlah profesi, sebagian besar
pendapat mengatakan bahwa seseorang yang melakukan bisnis pasti ada yang
berbuat curang dan bisnis yang dijalankannya itu pasti akan menuju perbuatan
yang dilarang oleh agama.
Sumber :