SEJAUH
MANA PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA
Sebelum saya menjelaskan argument atau pendapat saya. Saya
akan mengulas apa yang dimaksud dengan HAM dan landasan hukum HAM di Indonesia.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar
itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri
manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jati dirinya
dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannya lahir dan
hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia
memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin
berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan
munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap
bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri
dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Dalam
UU No 39 tahun 1999 telah dijelaskan
bahwa Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi,
dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Penegakkan
HAM dilakukan dengan awal dari hati nurani individu tersendiri, karena HAM
berasal dari nurani sejak lahir. Penegakan HAM tidak hanya dilakukan oleh
aparat Hukum ataupun organisasi yang bernaung dalam bidang HAM, tetapi juga masing-masing individu
karena HAM bukan hal yang umum tapi melibatkan pihak lain.oleh karena itu
Penegakkan HAM di Indonesia dilakukan oleh semua pihak yang terkait.
Penghormatan
terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan dan tidak perlu
ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan
negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara.
Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi,
tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan,
pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih,
rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak
hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk
memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan
berkesinambungan.
Landasan Hukum
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan
sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-undang dasar 1945. Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi
Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam
mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam
manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai
sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap
orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat
menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela
kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama
derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat
manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,
dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan
universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang
merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh
penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara
dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
(pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan
lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan
beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan
pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang
Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang
menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain
secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh
UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang
telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No
5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan
atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat
orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984
tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi
Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
Menurut
pendapat saya
Perlindungan
HAM di Indonesia belum sepenuhnya bisa dirasakan setiap
individu. Padahal sebagai individu kita berhak memperoleh kebebasan, tetapi
pada kenyataannya justru sebaliknya banyak kejanggalan dan ketidak adilan dalam
berbagai bidang. Dan yang paling kita rasakan setiap hari adalah rasa aman
untuk mendapatkan rasa aman saja rasanya sulit untuk sebagian orang, belum lagi
dalam bidang pendidikan untuk memperoleh pendidikan bagi sebagaian orang masih
menjadi diskriminasi.
Hak
asasi untuk bebas berpendapatpun kadang menjadi bumerang bagi diri sendiri,
dijaman yang semakin canggih dan modern sekarang ini justru jauh dari keadilan
dan kenenaran, dalam bidang pekerjaan untuk mendapatkan pekerjaan saja justru
sulit dan semakin sulit, bahkan untuk mendapatkan pekerjaan saja kadang justru
pelecehan dan menjadi korban penipuan untuk sebagian orang, karena kurang
perhatiaannya pemerintah kepada masyarakat dan kurang campur tangannya
pemerintah terhadap masyarakat.
Pada
dasarnya hak asasi individu atau warga negara tidak sebatas pada kebebasan
pendapat, berorganisasi tetapi juga menyangkut kebebasan hak atas pendidikan,
pekerjaan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih untuk bernapas
agar paru-paru kita sehat, rasa aman, penghidupan yang layak, hak atas pangan
dan hak atas kenyakinan
Demikian
menurut pendapat saya mengenai sejauhmana perlindungan HAM di Indonesia, semoga
dapat bermanfaat dan berguna bagi anda yang membacanya.
Sumber :