KOPERASI... sebagian
orang pasti sudah mengetahui tentang apa itu koperasi,tapi ada juga yang
mengetahui tentang koperasi. Saya akan menjelaskan apa itu koperasi?? Tujuan dari
diadakannya koperasi itu sendiri?? Dan masih banyak lagi yang akan saya bahas mengenai
koperasi. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas....
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
Sejarah
Perkembangan
Koperasi
Ø
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
2852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Ø
1862
dibentuklah “The cooperative Whole Sale Society (CWS).
Ø
1818 –
1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen.
Ø
1808 –
1883 Koperasi berkembang di Denmark dipeloporo oleh Herman Schulze.
Ø
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
Prinsip
Koperasi
Di dalam
Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal
5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi :
Berikut ini beberapa prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3.
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari
usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa
masing-masing anggota.
5. Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan
Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini, yaitu :
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya
relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya
sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa
dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai
sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
Manfaat
Koperasi
Berdasarkan
fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua
bidang, yaitu :
A.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi, yaitu :
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi, yaitu :
1.
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa
hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya
sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
2.
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih
murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang
ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli
para anggota koperasi yang kurang mampu.
3.
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan
baik keperluan anggotanya.
4.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
5.
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya
secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
B.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini, yaitu :
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini, yaitu :
1.
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan
tenteram.
2.
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang
dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan.
3. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
Ciri-ciri
Koperasi
Beberapa ciri
dari koperasi ialah :
Perkumpulan orang.
Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa
modal dibatasi.
Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya,
memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan
anggota.
Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha
tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau
suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota
berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
Menjalankan suatu usaha
Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang
bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan
kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai
tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi
menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu
dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang
mampu.
Kelebihan koperasi yaitu :
1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan
kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha
diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan
koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
anggota.
4. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya
dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam
rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1. Terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia,
baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif
dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil
sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil
bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
SUMBER :